Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Minggu, 26 April 2020 - 19:49 WIB
Paryono mengatakan kategori I dianggap pelanggaran karena membawa dampak atau akibat pada unit kerja. Maka dari itu untuk kategori I dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk kategori II dan III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id,” ungkapnya.

Dia mengatakan SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020. Sementara SE ini berlaku sampai berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!