Dipanggil KPK, Istri Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:00 WIB
JAKARTA - Istri Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Erwinda dan ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Goes Rachman, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun memberikan ultimatum kepada keduanya agar lebih bersikap kooperatif.
Sedianya Erwinda dan Nur dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, Rabu (13/7/2022) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Namun, kata Ali, mereka tidak hadir. "Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ungkapnya.
Ali menegaskan, praperadilan Mardani Maming yang juga politikus PDIP itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Namun, pihak KPK akan terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan di tengah proses praperadilan.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," jelasnya.
Ali menambahkan, pihaknya mengultimatum Erwinda dan Nur agar memenuhi panggilan selanjutnya. "Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming karena KPK tidak hadir dalam persidangan.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Sedianya Erwinda dan Nur dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, Rabu (13/7/2022) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Namun, kata Ali, mereka tidak hadir. "Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ungkapnya.
Ali menegaskan, praperadilan Mardani Maming yang juga politikus PDIP itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Namun, pihak KPK akan terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan di tengah proses praperadilan.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," jelasnya.
Ali menambahkan, pihaknya mengultimatum Erwinda dan Nur agar memenuhi panggilan selanjutnya. "Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming karena KPK tidak hadir dalam persidangan.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
(muh)
tulis komentar anda