Kesejahteraan Pascapensiun
Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
Belajar dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang menggunakan dana jaminan sosialnya untuk mendukung pembangunan negara mereka, dana JHT sangat potensial mendukung pembangunan Indonesia dengan kemandirian dana dalam negeri. Dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 dana JHT berpotensi mendukung pembangunan Indonesia lebih lebih besar lagi.
Agenda Berikutnya
Ageing populationatau menuanya populasi akan menjadi keniscayaan bagi bangsa kita ke depan. Untuk mengatasi dampakageing populationini, bisa dimulai dengan memastikan para pensiunan memiliki tabungan berkualitas, seperti dana JHT dan jaminan pensiun. Dengan kedua jaminan ini,warga usia tua tidak mengalami penurunan kualitaskesejahteraan saat mereka memasuki usia pensiun.
Dalam UU SJSN, kesejahteraan pascapensiun bertumpu pada program JHT dan Jaminan Pensiun. Konvensi ILO No 102 tahun 1952 mendorng para pensiunan mendapatkan upah minimal 40% dari upah pada saat bekerja. Tentunya program Jaminan Kesehatan Nasional, Kecelakaan Kerja dan Kematian juga sangat berperan dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Meningkatkan kualitas Program JHT dan Jaminan Pensiun menjadi agenda penting saat ini. Menaikkan iuran JHT dan membuka ruang mengiur lebih secara sukarela (top up) dana JHT menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas program JHT.
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 mengamanatkan iuran JHT dilakukan evaluasi secara berkala paling lama tiga tahun. Komposisi iuran JHT saat ini, yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja, sudah berlangsung sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan oleh karenanya sudah tepat bila iuran JHT dinaikkan agar tabungan pekerja lebih baik lagi.
Bagi pekerja yang ingin membayar lebih iuran JHT secara sukarela, misalnya dengan mengikutkan tunjangan tidak tetap atau menentukan nominal tertentu yang disepakati, akan menambah tabungan pekerja di masa depan. Bisa juga tambahan iuran JHT dari Pengusaha, yang memang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama atau ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.
Program JHT harus juga mendukung masa tua pekerja bukan penerima upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon). Oleh karenanya agenda mewajibkan JHT untuk ketiga jenis pekerja ini sangat penting segera dilakukan.
Agenda Berikutnya
Ageing populationatau menuanya populasi akan menjadi keniscayaan bagi bangsa kita ke depan. Untuk mengatasi dampakageing populationini, bisa dimulai dengan memastikan para pensiunan memiliki tabungan berkualitas, seperti dana JHT dan jaminan pensiun. Dengan kedua jaminan ini,warga usia tua tidak mengalami penurunan kualitaskesejahteraan saat mereka memasuki usia pensiun.
Dalam UU SJSN, kesejahteraan pascapensiun bertumpu pada program JHT dan Jaminan Pensiun. Konvensi ILO No 102 tahun 1952 mendorng para pensiunan mendapatkan upah minimal 40% dari upah pada saat bekerja. Tentunya program Jaminan Kesehatan Nasional, Kecelakaan Kerja dan Kematian juga sangat berperan dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Meningkatkan kualitas Program JHT dan Jaminan Pensiun menjadi agenda penting saat ini. Menaikkan iuran JHT dan membuka ruang mengiur lebih secara sukarela (top up) dana JHT menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas program JHT.
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 mengamanatkan iuran JHT dilakukan evaluasi secara berkala paling lama tiga tahun. Komposisi iuran JHT saat ini, yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja, sudah berlangsung sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan oleh karenanya sudah tepat bila iuran JHT dinaikkan agar tabungan pekerja lebih baik lagi.
Bagi pekerja yang ingin membayar lebih iuran JHT secara sukarela, misalnya dengan mengikutkan tunjangan tidak tetap atau menentukan nominal tertentu yang disepakati, akan menambah tabungan pekerja di masa depan. Bisa juga tambahan iuran JHT dari Pengusaha, yang memang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama atau ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.
Program JHT harus juga mendukung masa tua pekerja bukan penerima upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon). Oleh karenanya agenda mewajibkan JHT untuk ketiga jenis pekerja ini sangat penting segera dilakukan.
Lihat Juga :