Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Selasa, 12 Juli 2022 - 08:54 WIB
JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) untuk menggugurkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022) dikritik keras para pegiat antikorupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Meskipun sidang etik terhadap Lili Pintauli dibatalkan, Boyamin menekankan hal tersebut bukan berarti dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tidak bisa diproses. Menurut Bonyamin dugaan unsur pidana berdiri sendiri atau terpisah dari pelanggaran etik.
"Kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah. Pelanggaran kode etik adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Jadi pidananya berdiri sendiri dan tidak batal meskipun sidang etik dibatalkan," kata Bonyamin, Senin (11/7/2022).
Ia meminta KPK jangan hanya keras terhadap orang di luar KPK. Menurutnya pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli bisa dilakukan Kejagung atau Polri.
"Kalau KPK tidak bisa, ya bisa Jaksa Agung atau polisi, tapi malu kalau yang tangani Kejagung atau kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," ucap Bonyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Lili Pintauli telah melanggar Pasal 36 UU KPK nomor 19 tahun 2019 terkait dugaan gratifikasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK membatalkan penetapan untuk menggugurkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," kata Kurnia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Meskipun sidang etik terhadap Lili Pintauli dibatalkan, Boyamin menekankan hal tersebut bukan berarti dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tidak bisa diproses. Menurut Bonyamin dugaan unsur pidana berdiri sendiri atau terpisah dari pelanggaran etik.
"Kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah. Pelanggaran kode etik adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Jadi pidananya berdiri sendiri dan tidak batal meskipun sidang etik dibatalkan," kata Bonyamin, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Ia meminta KPK jangan hanya keras terhadap orang di luar KPK. Menurutnya pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli bisa dilakukan Kejagung atau Polri.
"Kalau KPK tidak bisa, ya bisa Jaksa Agung atau polisi, tapi malu kalau yang tangani Kejagung atau kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," ucap Bonyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Lili Pintauli telah melanggar Pasal 36 UU KPK nomor 19 tahun 2019 terkait dugaan gratifikasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK membatalkan penetapan untuk menggugurkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," kata Kurnia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda