Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Selasa, 12 Juli 2022 - 08:54 WIB
Dewan Pengawas, kata dia, harus melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap.
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," jelas Kurnia.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap keputusan Dewas KPK membatalkan sidang etik Lili Pintauli sebagai keputusan keliru memahami konteks waktu dan status pegawai KPK saat dugaan pelanggaran etik terjadi.
"Sehingga, alasan Dewas KPK yang menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru. Karena saat dugaan pelanggaran terjadi, ia masih pimpinan KPK," ungkapnya.
Febri Diansyah menilai sikap Dewas KPK membatalkan sidang etik Lili Pintauli karena yang bersangkutan mengundurkan diri merusak marwah dan wibawa KPK dalam penegakan kode etik.
Ia sudah memastikan tidak satu katapun atau frasa di UU KPK ataupun Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 tentang persidangan yang gugur atau penghentian sidang.
"Yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sidang tetap dijalankan sekalipun terperiksa tidak hadir. Kenapa tafsir Dewas KPK cenderung memilih yang menguntungkan pelaku," tutur Febri Diansyah.
Dalam Bab VI Pemeriksaan Sidang Etik di Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan Febri Diansyah tidak terdapat mekanisme penghentian/gugur sebuah sidang etik
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," jelas Kurnia.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap keputusan Dewas KPK membatalkan sidang etik Lili Pintauli sebagai keputusan keliru memahami konteks waktu dan status pegawai KPK saat dugaan pelanggaran etik terjadi.
"Sehingga, alasan Dewas KPK yang menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru. Karena saat dugaan pelanggaran terjadi, ia masih pimpinan KPK," ungkapnya.
Febri Diansyah menilai sikap Dewas KPK membatalkan sidang etik Lili Pintauli karena yang bersangkutan mengundurkan diri merusak marwah dan wibawa KPK dalam penegakan kode etik.
Ia sudah memastikan tidak satu katapun atau frasa di UU KPK ataupun Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 tentang persidangan yang gugur atau penghentian sidang.
"Yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sidang tetap dijalankan sekalipun terperiksa tidak hadir. Kenapa tafsir Dewas KPK cenderung memilih yang menguntungkan pelaku," tutur Febri Diansyah.
Dalam Bab VI Pemeriksaan Sidang Etik di Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan Febri Diansyah tidak terdapat mekanisme penghentian/gugur sebuah sidang etik
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda