KPK Temukan Transaksi Keuangan Janggal dari Eks Wali Kota Ambon
Senin, 11 Juli 2022 - 10:34 WIB
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi keuangan janggal mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Richard Louhenapessy diduga melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi. Mereka yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Wahyu Somantri; Karyawan PT BNI (Persero), Nolly Stevie Bernard Sahumena;dan pihak swasta, Antony Liando.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Kemudian, Notaris, Puspasari Dewi; serta pihak swasta, Timothy Oroh. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 8 Juli 2022. Para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang serta transaksi janggal keuangan Richard Louhenapessy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).
"Disamping itu, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi. Mereka yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Wahyu Somantri; Karyawan PT BNI (Persero), Nolly Stevie Bernard Sahumena;dan pihak swasta, Antony Liando.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Kemudian, Notaris, Puspasari Dewi; serta pihak swasta, Timothy Oroh. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 8 Juli 2022. Para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang serta transaksi janggal keuangan Richard Louhenapessy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).
"Disamping itu, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
tulis komentar anda