Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:15 WIB
“Ini undang-undang hukum apaan? Apa referensinya atau konsideran dan sikon (situasi kondisi) yang bagaimana sehingga dapat dipakai?” lanjutnya.
Damai menegaskan, semestinya hukum itu harus masuk akal sehingga sah secara hukum dan perundang-undangan. Sebaliknya, UU tersebut malah teridentifikasi sebagai justifikasi atau proteksi terhadap koruptor.
“Undang-undang harus mencegah ‘tikus’ menggerogoti bukan malah dipersilakan. Kayaknya zaman sudah edan. Heran, anggota DPR RI-nya bisa terima dan teken pengesahan Perppu menjadi undang-undang,” kata dia. (Baca juga: Bahas Finalisasi, Amien Rais dkk Siap Gugat UU No 2/2020)
Karena itu, Damai berharap bisa segera bersidang di MK. Dirinya yakin pengujian nanti bisa mendapatkan putusan yang benar dan logis dari para hakim.
Damai menegaskan, semestinya hukum itu harus masuk akal sehingga sah secara hukum dan perundang-undangan. Sebaliknya, UU tersebut malah teridentifikasi sebagai justifikasi atau proteksi terhadap koruptor.
“Undang-undang harus mencegah ‘tikus’ menggerogoti bukan malah dipersilakan. Kayaknya zaman sudah edan. Heran, anggota DPR RI-nya bisa terima dan teken pengesahan Perppu menjadi undang-undang,” kata dia. (Baca juga: Bahas Finalisasi, Amien Rais dkk Siap Gugat UU No 2/2020)
Karena itu, Damai berharap bisa segera bersidang di MK. Dirinya yakin pengujian nanti bisa mendapatkan putusan yang benar dan logis dari para hakim.
(kri)
tulis komentar anda