BNPT Beberkan 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:22 WIB
Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana.

Ketiga, karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial, perlu kerja sama dengan Kementerian Sosial dan kementrian terkait untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Keempat, hal yang bisa segera dilakukan saat ini adalah melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para stakeholder yang memantau berbagai lembaga amal tersebut.

Kelima, melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktfiitas yang melanggar hukum.

Nurwakhid mengimbau agar masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta direkomendasi pemerintah.

“Termasuk saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More