Satgas Keluarkan Addendum Surat Edaran Cegah Importasi Wabah PMK Jelang Idul Adha
Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:53 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah importasi wabah PMK.
“Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).
Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," ucapnya.
"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” tandasnya.
Adapun poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikur:
1. Exit dan Entry Point
“Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).
Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," ucapnya.
"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” tandasnya.
Adapun poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikur:
1. Exit dan Entry Point
tulis komentar anda