Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:24 WIB
Wildani Hefni (Foto: Ist)
Wildani Hefni

Kepala Pusat Penelitian LP2M, Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember



DUGAAN penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik. Atensi perbincangan itu mengarah pada gonjang-ganjing fasilitas fantastis, gaji besar, dan segala kemewahan lainnya yang diterima oleh para petinggi ACT.

Hal yang memprihatinkan, tudingan penyelewangan dana ini diduga mengalir dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan kepada penegak hukum. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga mendalami kemungkinan aliran dana lembaga nirlaba pengumpul dana masyarakat ini ke aktivitas terlarang yang diduga berkaitan dengan terorisme (Sindonews, 5 Juli 2022).

Pada titik ini, menjadi wajar naluri kita semua terpanggil untuk mendiskusikannya, bahkan untuk terlibat menggugatnya. Tulisan ini tidak dalam konteks menyimpulkan karena masih dalam unsur dugaan dan pemeriksaan. Tapi jika itu semua benar, sungguh sangat memalukan.

Altruisme

Dalam praktik filantropi, donasi yang dihimpun untuk kepentingan kemanusiaan itu berasal dari keinginan mendalam dan kejernihan hati para donatur untuk turut membantu meringankan beban orang lain. Aksi filantropi itu sejatinya adalah kemurahatian, kedermawanan, sumbangan sosial, yang kesemuanya berujung pada cinta kasih pada manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!