Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:43 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima terkait adanya larangan siaran langsung saat sidang di pengadilan dalam draf RKUHP tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pemerintah mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan. Hal itu diatur dalam Pasal 280 RUU KUHP.

Materi draf memperbolehkan penulisan berita dan publikasi dalam sidang. Tetapi siaran langsung , baik itu live streaming maupun audio visual dilarang. Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta



Selain itu, tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang, didenda sebanyak Rp10 juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima terkait adanya draf RKUHP tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!