Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:05 WIB
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini.

Baca juga: Lulusan Terbaik AAU, Sekbang, dan Seskoau, Anak Petani Ini Dilantik Jadi Dankosek III

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. "Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu.

Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini. "Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!