Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:05 WIB
JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengungkap dirinya baru dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan legalitas yayasan.
Hal itu diungkap Ahyudin saat istirahat Salat Jumat ketika menjalani proses pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana. "Baru seputar legalitas yayasan," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengaku proses pemeriksaan masih akan sangat panjang. Sebab itu, dirinya belum bisa berbicara panjang lebar. "Masih lama. Nanti masuk lagi," ujar Ahyudin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. "Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini. "Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu.
Hal itu diungkap Ahyudin saat istirahat Salat Jumat ketika menjalani proses pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana. "Baru seputar legalitas yayasan," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengaku proses pemeriksaan masih akan sangat panjang. Sebab itu, dirinya belum bisa berbicara panjang lebar. "Masih lama. Nanti masuk lagi," ujar Ahyudin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. "Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini. "Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda