MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:29 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang dimohonkan oleh Partai Gelora Indonesia soal pengujian UU Pemilu. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) .
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022). Baca juga: MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 35/PUU-XX/2022 dan diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfudz Siddiq, dan Fahri Hamzah.
Dalam permohonannya, pemohon menilai jika frasa 'serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022). Baca juga: MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 35/PUU-XX/2022 dan diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfudz Siddiq, dan Fahri Hamzah.
Dalam permohonannya, pemohon menilai jika frasa 'serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.
Lihat Juga :