MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
Hakim MK berpendapat, permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Samiani tidak punya landasan hukum. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan warga bernama Samiani soal aturan Jaminan Hari Tua ( JHT ) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
Mahkamah berpendapat, permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Samiani tidak punya landasan hukum. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 ini mempersoalkan aturan JHT pada UU Cipta Kerja. Samiani menyatakan aturan yang dimaksud melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945.
Samiani juga menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja . Untuk itu, ia meminta MK agar mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Puluhan Polisi Dikerahkan
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
Mahkamah berpendapat, permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Samiani tidak punya landasan hukum. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 ini mempersoalkan aturan JHT pada UU Cipta Kerja. Samiani menyatakan aturan yang dimaksud melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945.
Samiani juga menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja . Untuk itu, ia meminta MK agar mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Puluhan Polisi Dikerahkan
Lihat Juga :