MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
MK Kandaskan Gugatan...
Hakim MK berpendapat, permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Samiani tidak punya landasan hukum. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan warga bernama Samiani soal aturan Jaminan Hari Tua ( JHT ) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

Mahkamah berpendapat, permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Samiani tidak punya landasan hukum. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 ini mempersoalkan aturan JHT pada UU Cipta Kerja. Samiani menyatakan aturan yang dimaksud melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945.

Samiani juga menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja . Untuk itu, ia meminta MK agar mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.



Samiani menginginkan adanya ketentuan JHT yang diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK. Alasan itu, dituangkan Sumiani karena dia merasa ada ketidakpastian hukum.

Majelis hakim MK berpendapat, esensi dasar tujuan JHT adalah diperolehnya manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

"Oleh karena itu, titik krusial manfaat dari jaminan hari tua sebenarnya terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat tertutupnya kemungkinan (peserta-red) untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali," tutur hakim anggota Suhartoyo.

"Hal ini berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja dengan alasan-alasan lain seperti karena PHK atau mengundurkan diri yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain," sambungnya.

Menurut dia, antara pekerja yang berhenti karena pensiun dengan pekerja yang di-PHK tidak bisa disamakan. Karena sejatinya, pembayaran jaminan JHT diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu bekerja lagi karena usia atau cacat total, bahkan meninggal dunia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Biodata dan Agama Claressa...
Biodata dan Agama Claressa Shields, Juara Dunia 5 Divisi Tak Terbantahkan yang Di-KO Ganja
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
14 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
14 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
16 jam yang lalu
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Lulusannya Berpotensi Besar Kerja di BUMN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved