Pemilik Ternak yang Ganggu Pekarangan Orang Lain Didenda Maksimal Rp10 Juta
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:26 WIB
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda