Pemilik Ternak yang Ganggu Pekarangan Orang Lain Didenda Maksimal Rp10 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:26 WIB
Pemilik yang membiarkan unggasnya mengganggu tanah, benih, tanaman dan pekarangan orang lain, dan menyebabkan kerugian, dapat dipidana maksimal Rp10 juta. FOTO/PIXABAY
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) terbaru tanggal 4 Juli 2022, ketentuan pemilik yang membiarkan unggasnya mengganggu tanah, benih, tanaman dan pekarangan orang lain, dan menyebabkan kerugian, dapat dipidana maksimal Rp10 juta. Bahkan, ternaknya bisa dirampas untuk negara.

Ketentuan yang masuk ke dalam 14 isu krusial ini diatur dalam Pasal 277, Pasal 278, dan Pasal 279 RUU KUHP terbaru yang baru saja diserahkan oleh pemerintah ke DPR.



Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!