Pemilik Ternak yang Ganggu Pekarangan Orang Lain Didenda Maksimal Rp10 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:26 WIB
Pemilik yang membiarkan unggasnya mengganggu tanah, benih, tanaman dan pekarangan orang lain, dan menyebabkan kerugian, dapat dipidana maksimal Rp10 juta. FOTO/PIXABAY
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) terbaru tanggal 4 Juli 2022, ketentuan pemilik yang membiarkan unggasnya mengganggu tanah, benih, tanaman dan pekarangan orang lain, dan menyebabkan kerugian, dapat dipidana maksimal Rp10 juta. Bahkan, ternaknya bisa dirampas untuk negara.

Ketentuan yang masuk ke dalam 14 isu krusial ini diatur dalam Pasal 277, Pasal 278, dan Pasal 279 RUU KUHP terbaru yang baru saja diserahkan oleh pemerintah ke DPR.

Pasal 277



Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Pasal 278

(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 279
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More