Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:00 WIB
Baca juga: Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU

Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini, telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," tuturnya.

"Yang penting di undang-undang, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data," sambungnya.

Meutya menyebutkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

"Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!