Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Kini, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini, telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," tuturnya.
"Yang penting di undang-undang, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data," sambungnya.
Meutya menyebutkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
"Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi," tegasnya.
Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini, telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," tuturnya.
"Yang penting di undang-undang, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data," sambungnya.
Meutya menyebutkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
"Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi," tegasnya.
Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.
tulis komentar anda