Data Pribadi Masyarakat Harus Aman

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Data Pribadi Masyarakat...
Kebocoran data masyarakat juga diduga terjadi di KPU di mana di RapidForums, ada pihak yang menjual data dalam bentuk PDF yang berisi nama, alamat, NIK dan KK, serta data lain dari pemilih di Yogyakarta. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANYAK peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan perlindungan data masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal. Namun demikian, data masyarakat masih saja bisa bocor kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut untuk melakukan tindakan melawan hukum. Untuk data terkait dengan nomor telepon seluler misalnya, meskipun pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi nomor seluler dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), masih banyak pelaku kejahatan penipuan yang bebas menggunakan nomor seluler dari operator tertentu untuk melakukan kejahatannya.

Di platform marketplace misalnya, pelaku kejahatan mem­bobol data nasabah yang berisi nama, tanggal lahir, alamat email , nomor telepon, password, bahkan alamat tempat tinggal. Data-data tersebut kemudian dijual ke pihak lain. Data pelanggan yang berhasil dibobol berasal dari marketplace seperti Tokopedia, Bhinneka, dan Bukalapak.

Yang lebih parah, data pasien Covid-19 di Indonesia diduga telah dicuri oleh peretas. Mereka diduga menjual data pasien terinfeksi virus korona tersebut di forum dark web RapidForums. Data-data warga yang dijual itu cukup lengkap. Beberapa informasi yang dijual meliputi nama, status kewarganegaraan, tanggal lahir, umur, nomor telepon, alamat rumah, nomor identitas kependudukan, dan alamat hasil tes korona, termasuk rekam medis seperti gejala, tanggal mulai sakit, dan tanggal pemeriksaan.

Kebocoran data masyarakat juga diduga terjadi di KPU di mana di RapidForums, ada pihak yang menjual data dalam bentuk PDF yang berisi nama, alamat, NIK dan KK, serta data lain dari pemilih di Yogyakarta.

Tentu kejadian-kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh, sebab platform digital sangat rentan diretas, apalagi di marketplace. Karena itu, perlu kewaspadaan dari masyarakat. Saat ini sejumlah marketplace mensyaratkan foto diri, foto identitas yang memuat NIK, dan nama ibu kandung bagi pelanggan yang akan melakukan transaksi dengan melakukan deposit pada akun yang dimiliki di marketplace. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat data NIK dan nama ibu kandung lazimnya digunakan oleh pihak perbankan untuk memverifikasi nasabahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Ion Water Gandeng Hyrox...
Ion Water Gandeng Hyrox Jakarta, Buka Jalan Atlet Fitness Indonesia ke Panggung Global
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved