Data Pribadi Masyarakat Harus Aman
loading...
A
A
A
BANYAK peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan perlindungan data masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal. Namun demikian, data masyarakat masih saja bisa bocor kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut untuk melakukan tindakan melawan hukum. Untuk data terkait dengan nomor telepon seluler misalnya, meskipun pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi nomor seluler dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), masih banyak pelaku kejahatan penipuan yang bebas menggunakan nomor seluler dari operator tertentu untuk melakukan kejahatannya.
Di platform marketplace misalnya, pelaku kejahatan memÂbobol data nasabah yang berisi nama, tanggal lahir, alamat email , nomor telepon, password, bahkan alamat tempat tinggal. Data-data tersebut kemudian dijual ke pihak lain. Data pelanggan yang berhasil dibobol berasal dari marketplace seperti Tokopedia, Bhinneka, dan Bukalapak.
Yang lebih parah, data pasien Covid-19 di Indonesia diduga telah dicuri oleh peretas. Mereka diduga menjual data pasien terinfeksi virus korona tersebut di forum dark web RapidForums. Data-data warga yang dijual itu cukup lengkap. Beberapa informasi yang dijual meliputi nama, status kewarganegaraan, tanggal lahir, umur, nomor telepon, alamat rumah, nomor identitas kependudukan, dan alamat hasil tes korona, termasuk rekam medis seperti gejala, tanggal mulai sakit, dan tanggal pemeriksaan.
Kebocoran data masyarakat juga diduga terjadi di KPU di mana di RapidForums, ada pihak yang menjual data dalam bentuk PDF yang berisi nama, alamat, NIK dan KK, serta data lain dari pemilih di Yogyakarta.
Tentu kejadian-kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh, sebab platform digital sangat rentan diretas, apalagi di marketplace. Karena itu, perlu kewaspadaan dari masyarakat. Saat ini sejumlah marketplace mensyaratkan foto diri, foto identitas yang memuat NIK, dan nama ibu kandung bagi pelanggan yang akan melakukan transaksi dengan melakukan deposit pada akun yang dimiliki di marketplace. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat data NIK dan nama ibu kandung lazimnya digunakan oleh pihak perbankan untuk memverifikasi nasabahnya.
Meskipun dalam syarat dan ketentuan pada klausul yang diterbitkan marketplace menyebutkan bahwa data tersebut tidak akan dijual ke pihak lain, hal itu bukan menjadi jaminan. Karena terbukti, data konsumen di marketplace paling sering dibobol.
Melindungi data masyarakat, tentulah wajib dilakukan oleh regulator sebab data nasabah bisa digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Misalnya membobol dana nasabah yang disimpan di bank, maupun membobol kartu kredit yang dimiliki masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga baik swasta maupun milik negara berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang sudah atau akan melakukan kegiatan transaksi atau akan menggunakan jasa-jasa lainnya terpelihara dengan baik. Kepercayaan masyarakat kepada institusi bisnis merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu usaha, sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat membuat ekosistem usaha berjalan dengan lancar.
Pemerintah atau lembaga terkait perlu untuk membuat aturan atau menjalankan aturan yang sudah ada dengan sungguh-sungguh, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan data nasabah tersebut berimplikasi pada ketidakamanan yang dirasakan masyarakat dan berpotensi merusak ekosistem usaha secara keseluruhan.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan data nasabah perlu dibuat aturan khusus yang melarang seluruh pihak untuk memberikan informasi tercatat kepada siapa pun berkaitan dengan keadaan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
Di platform marketplace misalnya, pelaku kejahatan memÂbobol data nasabah yang berisi nama, tanggal lahir, alamat email , nomor telepon, password, bahkan alamat tempat tinggal. Data-data tersebut kemudian dijual ke pihak lain. Data pelanggan yang berhasil dibobol berasal dari marketplace seperti Tokopedia, Bhinneka, dan Bukalapak.
Yang lebih parah, data pasien Covid-19 di Indonesia diduga telah dicuri oleh peretas. Mereka diduga menjual data pasien terinfeksi virus korona tersebut di forum dark web RapidForums. Data-data warga yang dijual itu cukup lengkap. Beberapa informasi yang dijual meliputi nama, status kewarganegaraan, tanggal lahir, umur, nomor telepon, alamat rumah, nomor identitas kependudukan, dan alamat hasil tes korona, termasuk rekam medis seperti gejala, tanggal mulai sakit, dan tanggal pemeriksaan.
Kebocoran data masyarakat juga diduga terjadi di KPU di mana di RapidForums, ada pihak yang menjual data dalam bentuk PDF yang berisi nama, alamat, NIK dan KK, serta data lain dari pemilih di Yogyakarta.
Tentu kejadian-kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh, sebab platform digital sangat rentan diretas, apalagi di marketplace. Karena itu, perlu kewaspadaan dari masyarakat. Saat ini sejumlah marketplace mensyaratkan foto diri, foto identitas yang memuat NIK, dan nama ibu kandung bagi pelanggan yang akan melakukan transaksi dengan melakukan deposit pada akun yang dimiliki di marketplace. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat data NIK dan nama ibu kandung lazimnya digunakan oleh pihak perbankan untuk memverifikasi nasabahnya.
Meskipun dalam syarat dan ketentuan pada klausul yang diterbitkan marketplace menyebutkan bahwa data tersebut tidak akan dijual ke pihak lain, hal itu bukan menjadi jaminan. Karena terbukti, data konsumen di marketplace paling sering dibobol.
Melindungi data masyarakat, tentulah wajib dilakukan oleh regulator sebab data nasabah bisa digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Misalnya membobol dana nasabah yang disimpan di bank, maupun membobol kartu kredit yang dimiliki masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga baik swasta maupun milik negara berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang sudah atau akan melakukan kegiatan transaksi atau akan menggunakan jasa-jasa lainnya terpelihara dengan baik. Kepercayaan masyarakat kepada institusi bisnis merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu usaha, sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat membuat ekosistem usaha berjalan dengan lancar.
Pemerintah atau lembaga terkait perlu untuk membuat aturan atau menjalankan aturan yang sudah ada dengan sungguh-sungguh, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan data nasabah tersebut berimplikasi pada ketidakamanan yang dirasakan masyarakat dan berpotensi merusak ekosistem usaha secara keseluruhan.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan data nasabah perlu dibuat aturan khusus yang melarang seluruh pihak untuk memberikan informasi tercatat kepada siapa pun berkaitan dengan keadaan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
(ras)