Begini Mekanisme Sidang Menentukan Nasib AKBP Brotoseno

Senin, 04 Juli 2022 - 11:18 WIB
Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno. Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno . Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja.

Dalam peninjauan kembali tersebut, mekanismenya pun telah diatur, sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Serta, Pasal 89 yang mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.

Adapun Pasal 88 berisikan;

(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:

a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan



b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Pasal 89

(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:

a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;

c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau

d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More