Begini Mekanisme Sidang Menentukan Nasib AKBP Brotoseno

Senin, 04 Juli 2022 - 11:18 WIB
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;

c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau

d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.

(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Baca juga: Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:

a. Pelanggar;

b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More