RUU Cipta Kerja Harus Mampu Atasi Pengangguran dan Serap Tenaga Kerja
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01 WIB
JAKARTA - Indonesia harus segera bangkit dari krisis akibat wabah pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan di bidang regulasi agar pemerintah bisa segera menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk rakyat.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pascakrisis.
"Kondisi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Shinta mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik investasi. Karenanya, lanjut Shinta, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.
"Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia," kata Shinta.
Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," kata Shinta.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pascakrisis.
"Kondisi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Shinta mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik investasi. Karenanya, lanjut Shinta, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.
"Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia," kata Shinta.
Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," kata Shinta.
(maf)
tulis komentar anda