Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU Sesuai UU

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:26 WIB
Kemendagri ingatkan pemda untuk memaksimalkan pengelolaan APBD untuk menyejahterakan masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan tersebut perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-22 yang mengusung tema “Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah" di Jakarta.

Webinar ini juga dihadiri Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Ari Gemini Parbinoto, Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah DJPK Kementerian Keuangan Eko Nur Subagyo, serta Kepala Seksi Alokasi DBH SDA DJPK Kementerian Keuangan Denny Kurniawan.





Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi. Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal.

"Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah," ujarnya dalam keterangannya Jumat (1/7/2022).



Sumule menekankan, semangat otonomi memiliki tujuan akhir yakni membangun kemandirian daerah secara finansial. Hal ini utamanya terkait dengan diberikannya kewenangan bagi daerah untuk mengelola sejumlah urusan pemerintahan. Adapun daerah yang dinilai kuat secara finansial ditandai dengan torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibandingkan dana Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-udangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Daerah dengan finansial menengah ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD. Sedangkan daerah yang finansialnya rendah dapat dilihat dari capaian PAD-nya yang lebih sedikit dibanding dengan TKDD.

Di lain sisi, daerah juga perlu mengoptimalkan TKDD dalam melakukan pembangunan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi program prioritas daerah dengan program prioritas pemerintah pusat. "Mengalokasikan anggaran program dan kegiatan dalam APBD secara terukur untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More