Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:07 WIB
loading...
Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah. Adapun tujuannya untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga kualitasi produk hukum daerah bisa meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah. Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro menuturkan bahwa pengaturan yang tumpang tindih bisa mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah.

Maka itu, perlu adanya kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum di daerah dan untuk memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).





"Peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memperhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya. Salah satu bentuk pembinaan, yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. “Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks. Kelima aspek itu merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menambahkan, berdasarkan hal tersebut, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)