Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).

Kebijakan itu mengikuti aturan-aturan yang merujuk pada protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk protokol dari WHO terkait persidangan di pengadilan. MK hanya membatasi maksimal lima orang dari satu pemohon dalam ruangan sidang. Mereka bisa kuasa hukum maupun principal.

Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.

Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.

Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!