Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto/dok Setkab
JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi di awal sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020).

Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)



Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.

Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!