Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan

“Saya salah satu kuasa hukum, izin keluar dulu Yang Mulia. Nanti bergantian dengan teman yang lain,” ucap Martin, salah satu kuasa hukum.

“Mohon maaf kalau kami terpaksa harus tegas dengan aturan, karena kami takut membiarkan lebih dari lima, maka sekian puluh permohonan yang sudah diperiksa selama pandemi pasti akan marah kepada kami,” tukas Aswanto. ( k)

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu menyangkut tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ketiga pemohon tersebut, yaitu Iwan Sumule dkk, Munarman dkk, dan Sururudin. Mereka menyusul dua pemohon lainnya yang lebih dahulu mengikuti sidang perdana pengujian pada Kamis (18/6) lalu, yaitu Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dkk serta Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More