KPK Eksekusi 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis
Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Keduanya yakni, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Melia Boentaran dan Handoko Setiono sama-sama dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Hanya saja, Melia dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko, dieksekusi ke Lapas Klas IA Tangerang.
"Jaksa eksekutor KPK (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Khusus untuk terpidana Melia Boentaran, MA membebankan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melia Boentaran dan Handoko Setiono sama-sama dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Hanya saja, Melia dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko, dieksekusi ke Lapas Klas IA Tangerang.
"Jaksa eksekutor KPK (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Khusus untuk terpidana Melia Boentaran, MA membebankan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda