KPK Eksekusi 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis
Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi eksekusi dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Keduanya yakni, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Melia Boentaran dan Handoko Setiono sama-sama dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Hanya saja, Melia dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko, dieksekusi ke Lapas Klas IA Tangerang.
"Jaksa eksekutor KPK (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Melia Boentaran dan Handoko Setiono sama-sama dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Hanya saja, Melia dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko, dieksekusi ke Lapas Klas IA Tangerang.
"Jaksa eksekutor KPK (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Lihat Juga :