KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO. Petrus ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Petrus Edy Susanto Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/20/2021).
KPK sebelumnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, antara lain Didiet Hadianto, Project Manager PT. WIKA Sumindo JO, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Tirta Adhi Kazmi, PPTK, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT. WIKA, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; dan I Ketut Suarbawa, telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.
Tersangka Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wima Sumindo JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Tersangka PES dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis," kata Setyo Budyanto.
Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan tersangka Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Petrus Edy Susanto Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/20/2021).
KPK sebelumnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, antara lain Didiet Hadianto, Project Manager PT. WIKA Sumindo JO, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Tirta Adhi Kazmi, PPTK, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT. WIKA, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; dan I Ketut Suarbawa, telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.
Tersangka Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wima Sumindo JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Tersangka PES dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis," kata Setyo Budyanto.
Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan tersangka Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(zik)