Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

-Wakil KSAD : Rp 34.902.000

-KSAD : Rp 37.810.500

2. Tunjangan Lain

Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok

-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More