Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
tulis komentar anda