Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
Intip Gaji TNI AD dan...
Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Foto DOK SIndonews
A A A
JAKARTA - Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Dalam perkembangannya, gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD ) telah mengalami beberapa penyesuaian.

Selain gaji pokok bulanan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat yang dimilikinya. Lantas, berapakah gaji TNI AD dan tunjangannya?.

Baca juga : Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri

Besaran gaji yang diterima TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ulasannya :

1. Golongan I (Tamtama)

-Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
-Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
-Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
-Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
-Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
-Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

-Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
-Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
-Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
-Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
-Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
-Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

-Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
-Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

a. Perwira Menengah

-Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
-Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
-Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

-Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
-Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
-Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
-Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan TNI AD

Untuk tunjangan TNI AD, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD. Berikut ulasannya.

Baca juga : Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

1. Tunjangan Kinerja TNI AD

-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500

2. Tunjangan Lain

Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Solusi Anak Nakal, Masuk Barak Militer? Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni dan Narasumber Kredibel, Hanya di iNews
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Deddy Corbuzier Tak...
Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya
Deddy Corbuzier Janji...
Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan, Kemhan Tetap Alokasikan
Imbas Efisiensi Anggaran,...
Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Rekomendasi
Reformasi Regulasi Kripto...
Reformasi Regulasi Kripto Diperlukan Agar Kompetitif di Pasar Global
Update Banjir Jakarta,...
Update Banjir Jakarta, 2 RT dan 1 Ruas Jalan di Cilandak Jaksel Masih Terendam Banjir
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Putri KW Kalah dari An Se Young, Indonesia Tertinggal dari Korea 1-2
Berita Terkini
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
21 menit yang lalu
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
31 menit yang lalu
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
50 menit yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Dino Patti Djalal: Sinyal Keras Istana Bahwa Panglima Tertinggi Adalah Presiden Prabowo
59 menit yang lalu
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
2 jam yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved