Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
Intip Gaji TNI AD dan...
Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Foto DOK SIndonews
A A A
JAKARTA - Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Dalam perkembangannya, gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD ) telah mengalami beberapa penyesuaian.

Selain gaji pokok bulanan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat yang dimilikinya. Lantas, berapakah gaji TNI AD dan tunjangannya?.

Baca juga : Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri

Besaran gaji yang diterima TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ulasannya :

1. Golongan I (Tamtama)

-Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
-Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
-Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
-Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
-Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
-Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

-Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
-Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
-Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
-Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
-Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
-Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

-Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
-Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

a. Perwira Menengah

-Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
-Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
-Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

-Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
-Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
-Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
-Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan TNI AD

Untuk tunjangan TNI AD, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD. Berikut ulasannya.

Baca juga : Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

1. Tunjangan Kinerja TNI AD

-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500

2. Tunjangan Lain

Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deddy Corbuzier Tak...
Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya
Deddy Corbuzier Janji...
Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan, Kemhan Tetap Alokasikan
Imbas Efisiensi Anggaran,...
Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Pengamat Militer: Pelibatan...
Pengamat Militer: Pelibatan TNI dalam Urusan Pangan Butuh Keputusan Politik Negara
MNEK 2025: Diplomasi...
MNEK 2025: Diplomasi Maritim, Soft Power, dan Stabilitas Kawasan
Fakta-fakta Rosita Aruan...
Fakta-fakta Rosita Aruan Orchid Baptiste, Perempuan Batak Jadi Tentara Amerika Serikat
Anggaran Dipotong 66%,...
Anggaran Dipotong 66%, BP Haji Akui Kekurangan Dana untuk Gaji dan Tukin Pegawai
Profil Letda Enzo Zenz...
Profil Letda Enzo Zenz Allie, Tentara Blasteran Indonesia-Prancis Jadi Lulusan Terbaik Kopassus 109
Berapa Gaji Prajurit...
Berapa Gaji Prajurit Kopassus Sesuai dengan Pangkat yang Dimiliki?
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
54 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved