Rapat soal Ganja Medis, Komisi III DPR Undang Ibu Penggugat dan Ahli

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:15 WIB
Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). RDPU ini akan mengundang sejumlah pihak.

Adapun pihak yang hadir di antaranya, ibu penggugat uji materi Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan peneliti ganja Universitas Syiah Kuala Profesor Musri Musman.



"14:00 WIB, Komisi III DPR RI: Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Santi Warastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Musri Musman, terkait Legalisasi Ganja Medis. Tempat: Ruang Rapat Banggar," tulis agenda resmi Komisi III yang diinformasikan oleh Biro Pemberitaam DPR.

Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!