Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra
Minggu, 26 April 2020 - 13:51 WIB
“Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Namun, lanjut Yusril, prosedur tersebut terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.
Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat, maka waktu tidak cukup lagi. Jika dibiarkan pesan itu terus beredar, pelakunya bebas berkeliaran, dan kerusuhan tersebut benar terjadi, maka polisi juga yang disalahkan publik lantaran tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah.
“Polisi memang dilematis,” ujar dia.( )
Menurutn dia, Unit Cyber Crime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa ponsel tersebut diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilakan terduga untuk pulang.
“Bagus juga jika saat itu polisi dan saya mengadakan konferensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari saya, dan HP saya terbukti diretas. Polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu,” tuturnya. (Baca Juga: Polri: Dari 38 Ribu Napi Dapat Asimilasi, Cuma 39 Orang yang Berulah)
Yusril menegaskan, penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Selain itu, warga negara harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Begitu juga polisi wajib menghormati setiap warga negara, meskipun mereka memiliki kecurigaan terhadap seseorang.
“Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warga negara juga menghormati proses penegakan hukum maka insya Allah akan selamatlah negara kita di tengah kr
Namun, lanjut Yusril, prosedur tersebut terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.
Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat, maka waktu tidak cukup lagi. Jika dibiarkan pesan itu terus beredar, pelakunya bebas berkeliaran, dan kerusuhan tersebut benar terjadi, maka polisi juga yang disalahkan publik lantaran tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah.
“Polisi memang dilematis,” ujar dia.( )
Menurutn dia, Unit Cyber Crime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa ponsel tersebut diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilakan terduga untuk pulang.
“Bagus juga jika saat itu polisi dan saya mengadakan konferensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari saya, dan HP saya terbukti diretas. Polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu,” tuturnya. (Baca Juga: Polri: Dari 38 Ribu Napi Dapat Asimilasi, Cuma 39 Orang yang Berulah)
Yusril menegaskan, penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Selain itu, warga negara harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Begitu juga polisi wajib menghormati setiap warga negara, meskipun mereka memiliki kecurigaan terhadap seseorang.
“Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warga negara juga menghormati proses penegakan hukum maka insya Allah akan selamatlah negara kita di tengah kr
(dam)
tulis komentar anda