Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Minggu, 26 April 2020 - 13:51 WIB
Pakar hukum tanta negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra terus menuai polemik. Kasus ini bermula dari dugaan Ravio mengirimkan pesan berantai bernada hasutan.

Ravio sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Kepada polisi, Ravio mengatakan telepon genggamnya telah diretas orang tidak dikenal.



Pada Jumat 24 April 2020, dia dibebaskan dengan status sebagai saksi. Sementara, laptop, ponsel dan KTP miliknya ditahan sebagai alat bukti polisi. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan.

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai, polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di media sosial beredar hasutan kepada publik untuk melakukan kerusuhan dan penjarahan.

“Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!