Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:54 WIB
JAKARTA - Advokat Damai Hari Lubis resmi mengajukan permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Gugatan itu diajukan ke MK hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Ini sudah didaftar. Hari ini 25 Juni," kata Damai saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (25/6/2020). Ia pun menyertakan bukti tangkapan layar surat tanda terima pengajuan dari MK.
Tampak dalam surat tersebut, Damai mengajukan Arvid Martdwisaktyo selaku kuasa hukumnya. Hal itu tidak berubah seperti ketika dirinya mengajukan gugatan uji formil terhadap Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Terkait pendaftaran itu, Damai menyertakan berkas perkara sebanyak 12 rangkap, termasuk alat bukti dan bukti fisik. ( ).
Damai mengatakan tetap mengajukan secara pribadi dan tidak berkoalisi dengan pemohon lainnya. Bagi dia, setiap orang juga memiliki hak menyangkal logika cukup sederhana terkait UU tersebut secara pribadi.
Ia berkeyakinan, ada itikad buruk di balik terbitnya UU 2/2020. Menurut dia, UU itu membuat imunitas terhadap pejabat negara sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. ( ).
"Mana mungkin bila negara mengalami kerugian oleh pelaku, maka pelaku enggak boleh dituntut pidana perdata tata negara, kecuali itikad buruk. Dari mana tahu itikad buruk? Imunitas terhadap korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada lima pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
"Ini sudah didaftar. Hari ini 25 Juni," kata Damai saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (25/6/2020). Ia pun menyertakan bukti tangkapan layar surat tanda terima pengajuan dari MK.
Tampak dalam surat tersebut, Damai mengajukan Arvid Martdwisaktyo selaku kuasa hukumnya. Hal itu tidak berubah seperti ketika dirinya mengajukan gugatan uji formil terhadap Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Terkait pendaftaran itu, Damai menyertakan berkas perkara sebanyak 12 rangkap, termasuk alat bukti dan bukti fisik. ( ).
Damai mengatakan tetap mengajukan secara pribadi dan tidak berkoalisi dengan pemohon lainnya. Bagi dia, setiap orang juga memiliki hak menyangkal logika cukup sederhana terkait UU tersebut secara pribadi.
Ia berkeyakinan, ada itikad buruk di balik terbitnya UU 2/2020. Menurut dia, UU itu membuat imunitas terhadap pejabat negara sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. ( ).
"Mana mungkin bila negara mengalami kerugian oleh pelaku, maka pelaku enggak boleh dituntut pidana perdata tata negara, kecuali itikad buruk. Dari mana tahu itikad buruk? Imunitas terhadap korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada lima pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda