Sempat Bebas, 2 Tersangka KSP Indosurya Bakal Ditangkap Kembali oleh Bareskrim
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:58 WIB
JAKARTA - Sempat bebas dari penjara, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali oleh penyidik Bareskrim. Hal itu berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus ini. “Karena korbannya lebih dari 14.000 artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus ini. “Karena korbannya lebih dari 14.000 artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda