Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:17 WIB
Kendati demikian, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Mardani Maming tersebut. Tapi, kata Ali, hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan panggilan sidang perdana terkait gugatan praperadilan Mardani Maming dari PN Jaksel.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," terang Ali.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya pra peradilan," sambungnya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!