Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:17 WIB
Jubir KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming di PN Jakarta Selatan. Foto/antara
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sebab, ditekankan Ali, proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah sesuai prosedur.



"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tegas Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: KPK Siap Ladeni Jika Digugat Praperadilan Mardani Maming
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!