Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana
Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
Kemudian, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sedangkan fungsi BNPB adalah pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
Lembaga ini sudah ada sejak kemerdekaan dideklarasikan pada 1945. Awalnya, bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang didirikan pada 20 Agustus 1945.
Saat itu, BPKKP memiliki tugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan. Pada periode 1966-1967, namanya berganti menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.
Saat itu, Menteri Sosial yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk lembaga ini. Perannya pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.
Saat itu, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia melalui keputusan itu, tetapi juga bencana alam. Selanjutnya, lembaga ini menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) pada periode 1967-1979 yang dibentuk Presidium Kabinet pada 1967 melalui Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967.
TKP2BA pada periode ini ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Kala itu, Menkokesra yang menjadi ketuanya.
Sementara itu, aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Pada periode 1979-1990, lembaga ini disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Latar belakang dilakukannya penyempurnaan itu karena bencana tidak hanya disebabkan oleh alam, tetapi juga non-alam serta sosial.
Sedangkan fungsi BNPB adalah pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
Lembaga ini sudah ada sejak kemerdekaan dideklarasikan pada 1945. Awalnya, bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang didirikan pada 20 Agustus 1945.
Saat itu, BPKKP memiliki tugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan. Pada periode 1966-1967, namanya berganti menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.
Saat itu, Menteri Sosial yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk lembaga ini. Perannya pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.
Saat itu, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia melalui keputusan itu, tetapi juga bencana alam. Selanjutnya, lembaga ini menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) pada periode 1967-1979 yang dibentuk Presidium Kabinet pada 1967 melalui Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967.
TKP2BA pada periode ini ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Kala itu, Menkokesra yang menjadi ketuanya.
Sementara itu, aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Pada periode 1979-1990, lembaga ini disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Latar belakang dilakukannya penyempurnaan itu karena bencana tidak hanya disebabkan oleh alam, tetapi juga non-alam serta sosial.
Lihat Juga :
tulis komentar anda