Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana
Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi, menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat. Kemudian, menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
Lalu, melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. Sedangkan salah satu fungsinya sebagai perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
Fungsi lainnya sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi. Basarnas juga berfungsi sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Lalu, perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
Tak hanya itu, Basarnas juga berfungsi sebagai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
Basarnas juga berfungsi sebagai pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Terakhir, berfungsi sebagai pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Lahirnya Basarnas diawali dengan adanya penyebutan black area bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (Basari) diterbitkan. Selanjutnya, untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada di bawah Basari dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Basarnas menangani bencana orang hilang atau kecelakaan. BNPB semua bencana," kata Kepala BNPB Suharyanto kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Lalu, melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. Sedangkan salah satu fungsinya sebagai perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
Fungsi lainnya sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi. Basarnas juga berfungsi sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Lalu, perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
Tak hanya itu, Basarnas juga berfungsi sebagai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
Basarnas juga berfungsi sebagai pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Terakhir, berfungsi sebagai pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Lahirnya Basarnas diawali dengan adanya penyebutan black area bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (Basari) diterbitkan. Selanjutnya, untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada di bawah Basari dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Basarnas menangani bencana orang hilang atau kecelakaan. BNPB semua bencana," kata Kepala BNPB Suharyanto kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
(rca)
tulis komentar anda