Fungsi Partai Politik di Indonesia, Termasuk untuk Rekrut Capres-Cawapres
Minggu, 26 Juni 2022 - 05:19 WIB
JAKARTA - Fungsi partai politik di Indonesia dijabarkan lengkap di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Setidaknya ada empat poin utama dari fungsi partai politik di Indonesia .
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
"Serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," seperti dikutip dari dpr.go id, Minggu (26/6/2022).
"Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Selain itu, partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
"Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyertakan 30% keterwakilan perempuan," jelasnya.
Berikut empat poin fungsi utama partai politik di Indonesia:
1. Untuk pendidikan politik, yakni sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).
3. Mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
4. Sebagai sarana untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
"Serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," seperti dikutip dari dpr.go id, Minggu (26/6/2022).
"Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Selain itu, partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
"Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyertakan 30% keterwakilan perempuan," jelasnya.
Berikut empat poin fungsi utama partai politik di Indonesia:
1. Untuk pendidikan politik, yakni sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).
3. Mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
4. Sebagai sarana untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
(maf)
tulis komentar anda