Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
Kemendagri Salurkan...
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum kemendagri Bahtiar dan Bendahara Umum PAN Totok Daryanto menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik di Rumah PAN, Rabu (8/6/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar dan Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto.

Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

"Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar," kata Bahtiar dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).



Karena itu, kata Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat, salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dukungan pendanaan bagi partai politik sebagai ikhtiar meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Dukungan pendanaan parpol ini juga untuk memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, dana dari pemerintah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya," katanya.

Baca juga: Alamat Kantor Tak Ditemukan, Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan

Bantuan keuangan partai politik diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)