Tingkatkan Kompetensi, 1.326 Pengacara Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:55 WIB
Sebanyak 1.326 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 1.326 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) di Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Pri‎hartono menyampaikan, ujian UPA kali ini unik karena dikhususkan bagi peserta yang sudah mendaftar dan membayar biaya namun terpaksa tidak bisa mengikuti ujian pada Februari lalu karena terpapar Covid-19.

‎“Mereka kita persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari Covid saat ini bisa mengikuti ujian. Penyelenggaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.” katanya.





Keunikan lainnya, lanjut advokat senior yang karib disapa Dwi ini, hanya digelar di Jakarta. Ini berbeda dengan penyelenggaraan reguler yang dihelat di puluhan kota di Tanah Air. Terakhir ujian digelar di 51 kota.‎

“Jumlahnya sekarang 1.326 peserta, khusus hanya diadakan di Jakarta, untuk yang daerah-daerah kita pikirkan kemudian, yang penting kita berbuat dahulu agar Peradi memfasilitasi orang-orang yang sakit untuk bisa ujian, yang ingin menjadi advokat bisa terlaksana keinginannya,” ujar dia.



Adapun materi ujiannya, kata Dwi, merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan di antaranya bagaimana membuat surat kuasa yang baik. Kemudian, membuat surat gugatan dan hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan PTUN.

“Itu semua diuji, tetapi untuk orang rajin belajar, pernah baca seharusnya bisa menjawab dengan mudah. Contohnya, kalau orang ditahan polisi berapa lama? 20 hari, itu kan sudah standar. Harapannya mereka sudah baca sehingga soal-soal itu bisa dijawab dan mereka bisa lulus,” katanya.

‎Dwi mengungkapkan, tantangan yang dihadapi advokat sekarang adalah persaingan dengan advokat internasional dan Indonesia. Persaingan advokat di dalam negeri, menurutnya kurang sehat karena banyak orang yang mengaku advokat. Ini akibat diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

‎“Kurang sehat akibat disaster atau kecelakaan putusan negara yang membuat banyak bermunculan orang yang merasa advokat. Kalimat saya kejam, merasa dirinya advokat karena disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” katanya.

Terkait dengan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022, Dwi mendukung langkah tersebut. ‎Menurutnya, Peradi menyambut baik karena ini merupakan langkah penting. Ini akan mengurangi atau memangkas birokrasi dan pertemuan yang tak jarang menjadi hal yang kurang baik karena hubungan dekat menjadi keberhasilan dan menentukan dalam suatu perkara. “Sistem elektronik itulah yang akan memangkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa diajak (sosialisasi)” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More