Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:36 WIB
loading...
Komisi III DPR: Masukan...
Komisi III DPR RI mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata. Komisi III DPR menilai masukan Peradi SAI paling lengkap.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut, hadir mewakili Peradi SAI adalah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.



"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir, Rabu (22/6/2022).

"Masukan hari ini dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang," kata Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan.

Usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi Bali pada 10-12 Juni 2022.

Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin Komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Dihubungi pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," kata Juniver Girsang.

Peran penting Peradi SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. "Peradi SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI, secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," pungkas Juniver.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)