Forum Mahasiswa Papua Dukung RUU DOB Segera Disahkan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:15 WIB
Forum Mahasiswa Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua agar segera disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Forum Mahasiswa Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua agar segera disahkan. Agar masyarakat Papua dapat merasakan kesejahteraan seperti provinsi lain di Indonesia.

“Pemekaran DOB akan meletakkan kesejahteraan Tanah Papua dan OAP (Orang Asli Papua) sejajar dengan saudara-saudaranya di provinsi lain,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Papua untuk DOB Charles Kossay dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, pemekaran akan memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam sehingga pemenuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien, dan murah. Selain itu dapat memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dapat diakukan dengan cepat, terutama di daerah-daerah terpencil.

“Pemekaran ini akan memeratakan hasil pembangunan, yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah terbangun,” jelas dia.

Dengan pemekaran DOB, lanjut Charles, lapangan kerja baru juga akan terbuka lebar bagi OAP. Charles mengungkapkan Forum Mahasiswa OAP untuk DOB di Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan menyadari sepenuhnya bahwa prakarsa Presiden Jokowi tersebut berpotensi mengganggu kepentingan sempit segelintir elite.



Sebab dana otonomi khusus dan dana-dana APBD lainnya akan teralokasikan secara merata ke ketiga daerah otonomi baru. “Sehingga praktik korupsi mereka semakin sempit,” ucap Charles.

Untuk itu, Forum Mahasiswa Papua mendesak agar seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri segera menangkap elite-elite yang selama ini melakukan praktik korupsi agar tidak lagi menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya OAP.

“Ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Otonomi Khusus Nomor 20 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua,” jelas Charles.

“Forum mahasiswa juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti konkret dari penyelewengan dana otonomi khusus dan dana-dana APBD lainnya telah dimiliki aparat penegak hukum,” tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More