Kisah Omar Dhani, Panglima Angkatan Udara RI yang Lolos Hukuman Mati
Rabu, 22 Juni 2022 - 14:24 WIB
Marsekal Omar Dhani mengaku sebagai pengagum berat Soekarno. Foto/istimewa
Pada 19 Januari 1962, Soekarno mengangkatnya sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara. Di posisi sebagai orang nomor satu Angkatan Udara itu, usia Omar Dhani bahkan belum genap 38 tahun. Dialah jenderal termuda yang pernah memimpin AU atau setara KSAU di masa kini.
Tetapi karier cemerlang Omar Dhani itu pun seketika hancur. Namanya terseret dalam peristiwa penculikan para jenderal TNI AD oleh Gerakan 30 September (G30S), sebuah gerakan yang belakangan diketahui diotaki PKI.
Penggunaan lapangan Halim sebagai bagian dari gerakan menjadi alasan kuat atas tuduhan tersebut. Terlebih pada 1 Oktober 1965 Omar Dhani memberikan pernyataan melalui RRI bahwa dirinya mendukung G30S yang mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan pemimpin besar revolusi, yaitu Soekarno.
Pernyataan Omar Dhani itu bisa dipahami sebagai pengagum sekaligus jenderal kesayangan Soekarno. Tetapi tewasnya para jenderal TNI AD dalam peristiwa G30S yang jenazahnya ditemukan di Lubang Baya, dekat markas AU, membuat pernyataan itu menjadi bumerang. Berbekal Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) Mayjen Soeharto memerintahkan penangkapan Omar Dhani.
Dia ditangkap pada 21 April 1966 sepulang dari masa tugas di Kamboja. Sempat menjadi tahanan rumah selama sebulan, Omar Dhani lalu ditempatkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Nirbaya, Poondok Gede, lalu ke Cipinang.
Pada 24 Desember 1966, Omar Dani dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Omar Dhani dinyatakan terbukti melakukan makar. Selain dipecat dari dinas kemiliteran, seluruh tanda jasa yang pernah diterima dari Presiden Soekarno juga dilucuti atau dicabut.
Pada 14 Desember 1982 Omar Dhani mendapatkan grasi dari Presiden Soeharto pada 14 Desember 1982 sehingga hukumannua menjadi seumur hidup.
Omar Dhani akhirnya bisa benar-benar menghirup udara bebas pada 15 Agustus 1995 setelah meringkuk di dalam penjara selama 29 tahun. Dia dibebaskan karena faktor usia.
Omar Dhani meninggal pada hari Jumat 24 Juli 2009 pukul 13.50 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (Ruspau) Esnawan Antariksa Halim Perdanakusuma. Dia meninggal akibat sakit di usia 85 tahun. Sempat disemayamkan di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, jenazah Omar Dhani dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Pada 19 Januari 1962, Soekarno mengangkatnya sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara. Di posisi sebagai orang nomor satu Angkatan Udara itu, usia Omar Dhani bahkan belum genap 38 tahun. Dialah jenderal termuda yang pernah memimpin AU atau setara KSAU di masa kini.
Tetapi karier cemerlang Omar Dhani itu pun seketika hancur. Namanya terseret dalam peristiwa penculikan para jenderal TNI AD oleh Gerakan 30 September (G30S), sebuah gerakan yang belakangan diketahui diotaki PKI.
Penggunaan lapangan Halim sebagai bagian dari gerakan menjadi alasan kuat atas tuduhan tersebut. Terlebih pada 1 Oktober 1965 Omar Dhani memberikan pernyataan melalui RRI bahwa dirinya mendukung G30S yang mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan pemimpin besar revolusi, yaitu Soekarno.
Pernyataan Omar Dhani itu bisa dipahami sebagai pengagum sekaligus jenderal kesayangan Soekarno. Tetapi tewasnya para jenderal TNI AD dalam peristiwa G30S yang jenazahnya ditemukan di Lubang Baya, dekat markas AU, membuat pernyataan itu menjadi bumerang. Berbekal Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) Mayjen Soeharto memerintahkan penangkapan Omar Dhani.
Dia ditangkap pada 21 April 1966 sepulang dari masa tugas di Kamboja. Sempat menjadi tahanan rumah selama sebulan, Omar Dhani lalu ditempatkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Nirbaya, Poondok Gede, lalu ke Cipinang.
Pada 24 Desember 1966, Omar Dani dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Omar Dhani dinyatakan terbukti melakukan makar. Selain dipecat dari dinas kemiliteran, seluruh tanda jasa yang pernah diterima dari Presiden Soekarno juga dilucuti atau dicabut.
Pada 14 Desember 1982 Omar Dhani mendapatkan grasi dari Presiden Soeharto pada 14 Desember 1982 sehingga hukumannua menjadi seumur hidup.
Omar Dhani akhirnya bisa benar-benar menghirup udara bebas pada 15 Agustus 1995 setelah meringkuk di dalam penjara selama 29 tahun. Dia dibebaskan karena faktor usia.
Omar Dhani meninggal pada hari Jumat 24 Juli 2009 pukul 13.50 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (Ruspau) Esnawan Antariksa Halim Perdanakusuma. Dia meninggal akibat sakit di usia 85 tahun. Sempat disemayamkan di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, jenazah Omar Dhani dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda