Kisah Omar Dhani, Panglima Angkatan Udara RI yang Lolos Hukuman Mati

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kisah Omar Dhani, Panglima...
Omar Dhani merupakan pimpinan tertinggi TNI AU termuda sepanjang sejarah Indonesia. Foto/wikipedia
A A A
JAKARTA - Di masa Orde Baru , nama Omar Dhani tenggelam ditelan bumi. Dalam berbagai narasi sejarah, Omar Dhani yang merupakan loyalis Soekarno, lebih dikenal sebagai sosok pengkhianat. Dia bahkan dijatuhi hukuman mati gara-gara peristiwa G30S/PKI.

Ketika peristiwa itu terjadi, Omar Dhani menjabat sebagai Panglima Angkatan Udara Republik Indoesia (AURI) berpangkat Marsekal. Pada masa itu kekuatan udara Indonesia cukup disegani di dunia. Dengan 60 pesawat canggih Mig-15 dan Mig-17 buatan Rusia, 40 pesawat pembom Il-20 dan Tu-16, serta beberapa Mig-20, kekuatan udara Indonesia sangat diperhitungkan, khususnya di kawasan Asia.

Omar Dhani lahir di Surakarta pada 23 Januari 1924. Dibesarkan di keluarga pegawai pemerintah, Omar Dhani berutung dalam mengenyam pendidikan mulai Hollandsch Inlandsche School (HIS) Klaten pada 1937, Meer Uitgebreid Lager Onderwids (MULO) pada 1940, dan Algemeene Middlebare School (AMS) Yogyakarta pada tahun 1942.



Pada 1950, Omar Dhani mendaftar masuk AURI. Kariernya di AU sangat moncer. Setelah lolos masuk Omar Dhani bergabung ke dalam 60 kadet penerbang AURI yang dikirim ke Academy of Aeronautics TAOLA, California, Amerika Serikat. Sementara kadet sebagian kadet kembali ke Indonesia sethun kemudian, Omar Dhani baru kembali Juni 1952 karena belajar di sekolah instruktur.

Sepulangnya ke Indonesia, Dani menjadi co-pilot pesawat angkut Dakota di Pangkalan Udara Cililitan (Halim Perdanakusumah) dengan pangkat letnan muda AURI. Setahun kemudian dia menjadi captain pilot, dengan pangkat letnan dua. Di tahun 1954, Omar Dani sudah jadi Komandan Skuadron 2 di Cililitan, dengan pangkat letnan satu.

Dua tahun berselang, pangkat Omar Dhani menjadi acting kapten. Dia kembali dikirim ke luar negeri, kali ini ke Andover, Inggris untuk belajar di Royal Air Force Staff College. Sepulang dari Inggris inilah Omar Dhani terlibat dalam operasi PRRI/Permesta. Jabatannya waktu itu adalah Asisten Perwira Staf bidang Operasi. Dia sendiri yang memimpin operasi udara di Sumatera.

Sebagai loyalis Soekarno, pangkat dan jabatan Omar Dhani benar-benar melesat bak meteor. Pada 1960, dia menyandang posisi Direktur Operasi AURI dengan pangkat letnan kolonel. Setahun kemudian, pangkatnya naik lagi menadi kolonel udara.

Kisah Omar Dhani, Panglima Angkatan Udara RI yang Lolos Hukuman Mati

Marsekal Omar Dhani mengaku sebagai pengagum berat Soekarno. Foto/istimewa

Pada 19 Januari 1962, Soekarno mengangkatnya sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara. Di posisi sebagai orang nomor satu Angkatan Udara itu, usia Omar Dhani bahkan belum genap 38 tahun. Dialah jenderal termuda yang pernah memimpin AU atau setara KSAU di masa kini.

Tetapi karier cemerlang Omar Dhani itu pun seketika hancur. Namanya terseret dalam peristiwa penculikan para jenderal TNI AD oleh Gerakan 30 September (G30S), sebuah gerakan yang belakangan diketahui diotaki PKI.

Penggunaan lapangan Halim sebagai bagian dari gerakan menjadi alasan kuat atas tuduhan tersebut. Terlebih pada 1 Oktober 1965 Omar Dhani memberikan pernyataan melalui RRI bahwa dirinya mendukung G30S yang mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan pemimpin besar revolusi, yaitu Soekarno.

Pernyataan Omar Dhani itu bisa dipahami sebagai pengagum sekaligus jenderal kesayangan Soekarno. Tetapi tewasnya para jenderal TNI AD dalam peristiwa G30S yang jenazahnya ditemukan di Lubang Baya, dekat markas AU, membuat pernyataan itu menjadi bumerang. Berbekal Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) Mayjen Soeharto memerintahkan penangkapan Omar Dhani.

Dia ditangkap pada 21 April 1966 sepulang dari masa tugas di Kamboja. Sempat menjadi tahanan rumah selama sebulan, Omar Dhani lalu ditempatkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Nirbaya, Poondok Gede, lalu ke Cipinang.



Pada 24 Desember 1966, Omar Dani dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Omar Dhani dinyatakan terbukti melakukan makar. Selain dipecat dari dinas kemiliteran, seluruh tanda jasa yang pernah diterima dari Presiden Soekarno juga dilucuti atau dicabut.

Pada 14 Desember 1982 Omar Dhani mendapatkan grasi dari Presiden Soeharto pada 14 Desember 1982 sehingga hukumannua menjadi seumur hidup.

Omar Dhani akhirnya bisa benar-benar menghirup udara bebas pada 15 Agustus 1995 setelah meringkuk di dalam penjara selama 29 tahun. Dia dibebaskan karena faktor usia.

Omar Dhani meninggal pada hari Jumat 24 Juli 2009 pukul 13.50 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (Ruspau) Esnawan Antariksa Halim Perdanakusuma. Dia meninggal akibat sakit di usia 85 tahun. Sempat disemayamkan di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, jenazah Omar Dhani dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)