Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:35 WIB
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut isi amar Putusan MK.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon I merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal itu terjadi di tengah adanya jaminan atas hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf.

Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari salah satunya adanya kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Dalam hal ini terkait dengan latar belakang dari para Pemohon yang merupakan penggiat dalam advokasi Hak Asasi Manusia, dimana hal tersebut dibuktikan bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar dengan memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun.

Pemohon adalan dosen/pengajar di S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik Hukum).

Baca juga: Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!