RKUHP Atur Hina Pemerintah, Hikmahbudhi: Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 WIB
"Tentu ini rentan disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam atau mempidanakan para aktivis dalam mengkritik pemerintah baik melalui demonstrasi maupun melalui teknologi informasi," tegasnya.

Hikmahbudhi berpandangan di dalam negara demokrasi, kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dan wajar. Kritik, kata Wiryawan, juga merupakan bagian dari checks and balances masyarakat untuk terlibat mengontrol dan menjaga keseimbangan, supaya tidak terjadi kesewenangan oleh pemerintah.

"Oleh sebab itu tidak perlu dibatasi oleh pasal-pasal bermasalah tersebut, semangat dan cita cita reformasi tidak boleh tercederai," kata Wiryawan.

Pemerintah dan DPR, kata Wiryawan sepatutnya lebih banyak mendengar saran dari masyarakat dan lebih fokus dalam bekerja. Mereka diharapkan lebih peka terhadap berbagai kondisi rakyat saat ini yang masih banyak mengalami persoalan.

"Rakyat membutuhkan uluran tangan dan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat bukan produk undang undang yang justru mengancam kebebasan rakyat dalam bersuara menuntut hak-hak mereka," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!